7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!
Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda