7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)

- Pemberhentian dengan predikat tertentu

- PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Mencapai batas usia pensiun

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More