7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More