7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. Meninggal dunia

c. Atas permintaan sendiri

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Baca juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!

5. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More