Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024
loading...
A
A
A
Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
1. Pelamar prioritas
Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
Syarat Daftar PPPK Guru 2024
1. Pelamar prioritas