Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
loading...
A
A
A
16. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.
17. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi/Sekolah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi jabatan dosen asisten ahli terdapat persyaratan wajib tambahan yang dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini.
18. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id).
19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.
b. Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana.
c. Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama.
d. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan:
1. Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
2. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN.
20. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
21. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini.
22. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini).
23. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
24. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya. Minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada Lampiran II yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan
c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman sscasn.bkn.go.id yang berisi:
1) Perkenalan diri dan penjelasan mengenai kedisabilitasannya (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi saat ini).
2) Kegiatan sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang akan dilamar serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas.
3) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.
17. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi/Sekolah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi jabatan dosen asisten ahli terdapat persyaratan wajib tambahan yang dapat dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini.
18. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman casn.kemkes.go.id).
19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.
b. Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana.
c. Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama.
d. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan:
1. Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
2. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN.
20. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
21. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini.
22. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini).
23. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
24. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya. Minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada Lampiran II yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan
c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman sscasn.bkn.go.id yang berisi:
1) Perkenalan diri dan penjelasan mengenai kedisabilitasannya (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi saat ini).
2) Kegiatan sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang akan dilamar serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas.
3) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.