Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
loading...
A A A
25. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip ataupun PPDS) yang masih berlaku pada saat pelamaran, sesuai Lampiran III pengumuman ini.

Berkas Dokumen PPPK Kemenkes 2024


1. Ijazah asli sesuai dengan tingkat kelulusan (SMA sederajat/perguruan tinggi). Jika ijazah hilang bisa diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah/perguruan tinggi

2. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah

3. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis ataupun mata kuliah) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah surat keterangan asli dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan (bukan menerangkan judul skripsi/judul tesis/mata kuliah). File scan surat keterangan tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah

4. Transkrip nilai asli (bukan draft/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan: a. Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah daftar nilai yang tertera pada belakang ijazah. b. Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. c. Bagi pelamar yang Transkrip nilainya hilang mengunggah Transkrip Pengganti dari Perguruan Tinggi/Sekolah.

5. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. File scan surat penyetaraan transkrip tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file transkrip sebagaimana tercantum pada angka 5 huruf b.

6. KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

7. Pas foto terbaru menggunakan pakaian sopan dengan latar belakang berwarna merah.

8. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format pada Lampiran IV (penggunaan e-meterai atau meterai tempel disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional pada SSCASN). Jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Jika menggunakan e-meterai, tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.

9. Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan e-meterai/meterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada Lampiran V (penggunaan emeterai atau meterai tempel disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional pada SSCASN). Jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Jika menggunakan e-meterai, tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.

10. Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan sesuai format pada Lampiran VI. 18. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja selama 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun terakhir sesuai masa kerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)