Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN
loading...
A
A
A
Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
(nnz)