Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:42 WIB
loading...
A A A
Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.173)