Jutaan Siswa Tak Terjangkau Kuota Internet Gratis

Rabu, 23 September 2020 - 08:01 WIB
loading...
A A A
“Jadi, masalah yang terselesaikan dengan subsidi kuota ini hanya bagi siswa yang punya HP, punya sinyal bagus, dan tidak punya kuota. Hanya menyelesaikan satu poin, padahal poin masalah PJJ daring sangat banyak,” ujarnya.

Potensi dana tersisa yang besar diharapkan bisa digunakan untuk mengatasi persoalan yang timbul pada PJJ daring ini. Di antaranya membangun pemancar jaringan internet pada daerah yang selama ini belum terkoneksi. Dengan begitu, satu masalah bisa terselesaikan. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Tanggung Beban Utang)

“Ini perlu dilakukan karena tidak bisa pemerintah berharap pada provider telekomunikasi untuk membangun. Provider tidak mau membangun alat pemancar jaringan jika secara profit dinilai tidak untung misalnya karena populasi di daerah itu kecil,” lanjutnya.

Kendati demikian, Heru tetap mengapresiasi pemerintah karena sudah menunjukkan niat membantu kesulitan yang dihadapi peserta didik dan tenaga pendidik dengan menyediakan kuota gratis. “Kami apresiasi karena ini cukup membantu selama PJJ daring,” ujarnya.

Salurkan Bantuan

Penyaluran subsidi kuota internet yang dimulai kemarin merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi.

Melalui keterangan tertulis kepada media kemarin, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menjelaskan rincian bantuan kuota tersebut. (Baca juga: Arab Saudi Siap-siap Cabut Larangan Umrah)

Bantuan kuota data internet terbagi dua, yakni kuota umum dan kuota belajar (selengkapnya info grafis). Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Misalnya, untuk mengunduh materi YouTube atau mengirim pesan melalui layanan pesan instan WhatsApp. Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Daftarnya tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak bantuan diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan pada November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3074 seconds (0.1#10.140)