DPR Minta Komitmen Pemerintah Angkat Guru Honorer dengan Status PPPK

Kamis, 26 November 2020 - 10:10 WIB
loading...
DPR Minta Komitmen Pemerintah Angkat Guru Honorer dengan Status PPPK
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang membuka kembali rekrutmen guru honorer lewat mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ini adalah angin segar bagi para tenaga pendidik, apa pun formulanya, skema yang dilakukan membuka harapan bagi ratusan guru honorer. Meskipun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi mereka ini mempertegas kedudukan status," Kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Ingat! Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar PPPK Guru )

Legislator dapil Lampung II ini berharap, para guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status PPPK. Terutama bagi guru honorer yang masuk dalam daftar Data pokok Pendidikan (Dapodik) dengan mengikuti tes seleksi.

Politikus Partai Golkar ini pun berharap, dengan pemberian kesempatan kepada guru honor ini dapat memenuhi kebutuhan guru secara nasional, khususnya di daerah-daerah terpencil.

"DPR tentu mendukung Kementerian PAN RB termasuk langkah Kemendikbud yang memperpanjang formulasi proses seleksi. Dengan dibukanya seleksi pada 2021, memberi kesempatan kepada lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka," ujarnya. (Baca juga: Kemenpan-RB Rekrut 1 Juta PPPK Guru, Ini Jumlah Usulan Kebutuhan Sudah Masuk )

Selain itu, Azis juga berharap bahwa dengan kebijakan pemerintah pusat ini, semua guru honorer yang mengabdi di sekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes. Pemerintah harus dapat menunjukan komitmennya terhadap nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019.

"Saya mendengar ada beberapa kendala dalam menyelesaikan penetapan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tentunya Ini menjadi catatan DPR, harapannya problem yang terjadi segera rampung dan Kementerian terkait dapat memberikan penjelasan kendala yang ada," pungkas mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Perlu diketahui, terdapat 34.954 orang guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK pada akhir bulan Januari 2019 lalu. Namun untuk pengalokasian Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah, harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)