PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah

- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

6. Tahapan Pelaksanaan PPDB

- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka

- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring

- Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung

- Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah

- Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More