PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah

- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD

- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

3. Jalur Zonasi

- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda)

- Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi

- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More