PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
2. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru
- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD
- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
3. Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda)
- Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD
- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
3. Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda)
- Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
tulis komentar anda