Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade

Rabu, 20 September 2023 - 12:56 WIB
loading...
A A A
- Terdaftar pada database eks THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Guru Non ASN di sekolah negeri

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun

2. Formasi Umum

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek

Ketentuan Jenjang Pendidikan dan Sertifikat Pendidik


3. Pelamar Seleksi PPPK Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan atau sertifikat pendidik

4. Kualifikasi pendidikan dan atau kompetensi pendidik dapat dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Papua

Baca juga: Berapa Gaji Guru Berstatus PNS di Indonesia? Ini Nominalnya

5. Kualifikasi pendidikan dan atau kompetensi pendidik untuk guru TK,SD, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat yang telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun

6. Bagi penyandang disabilitas berlaku ketentuan
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan guru Bahasa Indonesia atau guru bahasa Inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan guru seni budaya dan keterampilan

Sistem Seleksi


7. Sistem seleksi PPPK Guru 2023 terdiri dari

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)