PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya
loading...
A
A
A
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan atau pihak yang berkompeten yang menyatakan CPDB terkait merupakan anak berkebutuhan khusus.
• Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
• Peserta berusia paling tinggi 18 tahun per 1 Juli 2024.
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• Orang tua/wali meninggali dunia dibuktikan surat kematian dari instansi berwenang.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan atau pihak yang berkompeten yang menyatakan CPDB terkait merupakan anak berkebutuhan khusus.
• Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
• Peserta berusia paling tinggi 18 tahun per 1 Juli 2024.
5. Jalur Prestasi Non-Akademik
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• Orang tua/wali meninggali dunia dibuktikan surat kematian dari instansi berwenang.