PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya
loading...
A
A
A
• Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai terbitan instansi berwenang.
• Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwalian Anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
• Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
• CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.
• Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwalian Anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
• Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.
6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
• CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.
• Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.